Antikorupsi dan praktik terlarang
Penipuan, korupsi, kolusi, pemaksaan, dan penghalangan pemeriksaan dilarang dalam setiap tahap hibah. Dana yang disalahgunakan wajib dikembalikan. (Definisi lengkap: GOM bagian 10.)
Larangan sub-hibah
Penerima hibah melaksanakan proyeknya sendiri dan tidak menyalurkan dana hibah ke organisasi lain atau bertindak sebagai perantara.
Konflik kepentingan
Anggota PPN menyerahkan deklarasi konflik kepentingan sebelum rapat dan keluar dari pembahasan yang terkait. Organisasi anggota PPN tidak boleh menjalin hubungan jasa berbayar dengan penerima hibah aktif.
Hak audit FAO
FAO berhak memeriksa catatan keuangan dan kegiatan proyek. Penerima hibah menyimpan bukti pengeluaran sesuai ketentuan MoA.
Perlindungan data
Data penerima manfaat dilaporkan terpilah dan tidak dipublikasikan per orang.
Melaporkan dugaan pelanggaran
Laporkan ke kanal pengaduan SGP, atau langsung ke Inspektorat FAO melalui fao.ethicspoint.com dan Investigations-hotline@fao.org.
Ke halaman pengaduan →
