Masyarakat adat berkaitan erat dengan lingkungan dan sumber dayanya. Dengan adanya perubahan iklim yang berdampak terhadap lingkungan maka juga akan berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup mereka, ditambah dengan adanya marginalisasi politik dan ekonomi, hilangnya tanah dan sumber daya, pengangguran, hingga diskriminasi. Sebagian besar masyarakat adat tinggal dan/atau hidup bersebelahan dengan daerah konservasi sehingga mereka merupakan kelompok sosial yang paling rentan dengan perubahan iklim; terkena dampak perubahan iklim, mensiasati dampak perubahan iklim sampai harus beradaptasi dan mencari cara mengatasi perubahan iklim. Tercatat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga tahun 2019 telah terdaftar 839 peta wilayah adat dengan kisaran luas total 10.539.317 hektar dan ada potensi hutan adat sekitar 7.819.409 dari data tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan pengakuan Hutan Adat seluas 35.202,34 hektar dan Peta Indikatif Hutan Adat sekitar 914.927,13 hektar.
Masyarakat adat di Indonesia merupakan bagian dari solusi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim karena masyarakat adat memandang bahwa manusia merupakan bagian dari alam yang harus saling menjaga dan memelihara. Masyarakat adat memiliki pengetahuan bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di habitat mereka, masyarakat adat juga memiliki hukum adat terkait hal tersebut dan memiliki kelembagaan adat. Contoh kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia adalah suku Baduy Dalam tidak menggunakan produk yang mengandung bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, penerapan hukum Sasi oleh masyarakat Maluku dan Papua -dimana Sasi merupakan pengaturan waktu bagi penduduk setempat untuk mengambil hasil laut diwilayah adatnya-, pembagian hutan menjadi hutan adat, hutan larangan dan hutan perladangan oleh masyarakat suku Sakai di Riau (ilmu tiga hutan), perladangan Gilir Balik oleh masyarakat suku Dayak Bantian di Kalimantan Timur, larangan mengusik wilayah tertentu oleh masyarakat Sunda (pamali), dan masih banyak lagi kearifan lokal yang mendukung penjagaan alam.
Dalam perjalanannya mengelola lingkungan melalui kearifan lokal, masyarakat adat mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Global Environmental Facility (GEF) melalui proyek Small Grants Programme (SGP) dengan cara memberikan berbagai alternatif kegiatan yang diharapkan dapat memutuskan rantai permasalah lingkungan yang bersumber dari komunitas. GEF SGP Indonesia sudah bergerak sejak tahun 1997 bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, yakni kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelaraskan dan mendukung program pemerintah. SGP menyadari peran penting masyarakat adat dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
https://pojokiklim.menlhk.go.id/read/peran-masyarakat-adat-menghadapi-perubahan-iklim-dalam-tataran-negara-1588148899