(+62) 21 720 6125 ︱ (+62) 21 727 90520

en_US English
en_US English id_ID Bahasa Indonesia

Join Us!

Instagram Facebook-f Linkedin-in Twitter
  • Home
  • SGP Indonesia
  • Proposal
  • Publication
    • News
    • Books
    • Photostory
    • Grantees Partner's Report
  • Gallery
  • Guidelines
  • Contact Us
  • Data Online

Menu Categories
  • Home
  • SGP Indonesia
  • Proposal
  • Publication
    • News
    • Books
    • Photostory
    • Grantees Partner's Report
  • Gallery
  • Guidelines
  • Contact Us
  • Data Online
Facebook Twitter Youtube Linkedin Whatsapp

Program Dana Hibah Kecil Pengelolaan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat atau Komunitas Lokal Indonesia (ICCA – Indonesia)

14/11/2017 /Posted byadmin sgp

Teman-teman mitra yang baik,

Program GEF SGP Indonesia mengundang organisasi/komunitas/kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengakuan atas hak pengelolaan wilayah konservasi masyarakat adat atau komunitas lokal untuk mengikuti seleksi program hibah.

Sekilas Pengelolaan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat atau Komunitas Lokal Indonesia (ICCA-Indonesia)
ICCA di Indonesia selama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Keberadaan ICCA secara hukum tertulis dalam beberapa peraturan dan perundangan dengan istilah dan pemaknaan yang beragam, secara umum disebut dengan kearifan lokal. Dalam proses pengakuan wilayah adat misalnya, kearifan lokal atau tata kelola wilayah, terdapat penggunaan lahan yang bertujuan untuk konservasi. Lahan itu disebut sebagai tana ulen di komunitas Dayak Kenyah, Leuweung Titipan di Kasepuhan Banten Kidul; disebut Sasi Lompa di Maluku, dan disebut Lubuk Larangan di Kenegerian Gajah Bertalut, Kampar.

Namun, keberadaan ICCA tersebut belum mendapat pengakuan dan perlindungan yang tegas, Misalnya dalam revisi UU Konservasi (RUU KKHE), ICCA yang berada di kawasan konservasi belum diakui sebagai hak masyarakat dan pengelolaannya masih menjadi kewenangan pemerintah. Sedangkan ICCA yang berada di areal penggunaan lain (non- kawasan hutan) juga mendapat ancaman oleh meluasnya perijinan seperti perkebunan kelapa sawit.

Melihat situasi tersebut di atas dan dalam kerangka menyiapkan tata kelola konservasi serta perlindungan, pengakuan dan pengelolaan kawasan konservasi oleh masyarakat adat dan lokal, maka perlu disusun langkah-langkah strategis yang mampu mengangkat praktik konservasi rakyat dalam tata kelola kawasan konservasi di Indonesia. Selain itu, perlu dorongan yang kuat oleh publik yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan lokal menjadi salah satu subyek dalam pengurusan kawasan konservasi.

Untuk keterangan lebih lanjut, bisa dibuka dilampiran atau dapat ditanyakan melalui email info@sgp-indonesia.org. Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Program Dana Hibah Kecil Pengelolaan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat atau Komunitas Lokal Indonesia (ICCA – Indonesia)

Call for Proposal ICCA Legal R...
Request for proposal (RFP) unt...

Comments are closed

GEF SGP Indonesia

Jl. Bacang II No 8 Kramat
Pela Jakarta Selatan
12130, Indonesia

About GEF SGP Indonesia

    • Services

    • Media

    • News

Contact Us

Phone :

+62 21-720-6125

+62 21-727-90520

Whatsapp ( chat only ) :

+62 813-3350-4969

Email : info@sgp-indonesia.org

© GEF SGP Indonesia 2023