Wilayah Dusun Tumba yang terletak di bawah kaki Gunung Boliyohuto dengan status hutan produksi dan berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Nantu-Boliyohuto ini merupakan bekas konsesi perusahaan HPH PT Inimex Intra (IUPHHK SK Menhut No. 261/2011) dengan areal seluas 46.170 ha. Setelah kayu habis, hutan produksi tersebut menjadi konsesi perusahaan HTI PT Gorontalo Citra Lestari (Kantingen Group). Perusahaan ini mulai menanam bibit kayu jambon merah dan putih. Salah satu lokasi pembibitan yang tak jauh dari Tumba membuat warga khawatir, sewaktu-waktu mereka diusir dari wilayah tersebut.
Dusun Tumba dihuni oleh 128 KK. Warga mulai masuk ke areal tersebut sekitar 2001, sebelum perusahaan HPH beroperasi. Akses menuju dusun ini melalui jalan tanah yang terjal dan hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor yang harus dimodifikasi khusus. Transportasi umum menggunakan ojek dengan biaya Rp35.000,- hingga Rp50.000,- sekali jalan. Perbaikan jalan terhambat karena status lahan milik konsesi perusahaan HTI. Begitu juga fasilitas listrik, sinyal telepon selular, dan sarana kesehatan sulit dibangun karena terganjal dengan status lahan. Pemerintah Desa Tamaila Utara sudah berupaya berkali-kali untuk mengupayakan peralihan status lahan, termasuk menjajaki skema TORA, tapi tidak kunjung menampakkan hasil.
Untuk mengantisipasi kemungkinan diusir dari wilayah tersebut oleh perusahaan pemilik konsesi, warga membangun strategi menanam tanaman tahunan, seperti kelapa, cengkih, kakao, durian, rambutan, pala, mangga dan lain-lain. Mereka enggan menaman jagung atau tanaman semusim lainnya seperti yang dilakukan banyak warga lain di Desa Tamaila Utara atau wilayah lain di Gorontalo, karena akan mudah diusir dari areal tersebut terutama pada saat lahan kosong (setelah panen).
Melalui program phase 6 GEF SGP, beberapa mitra masuk dan mendampingi masyarakat Dusun Tumba. Strategi yang dibangun adalah membuat inovasi-inovasi penting dan mengangkat keberhasilan pertanian warga, dengan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan, seperti pembangunan pertanian ramah lingkungan, pengolahan pasca panen (bubuk cokelat), pembangunan pembangkit energi listrik tenaga air (picohydro), advokasi ke dinas-dinas dan lembaga terkait, dan lain-lain.
Strategi ini terbilang berhasil. Dusun Tumba mendapatkan perhatian dari banyak pihak, dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan perguruan tinggi, media massa, hingga kementrian. Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal (PDTT) dan Kementerian Ristek dan Teknologi bahkan memilih dusun ini sebagai Desa Berinovasi bersama desa-desa lain di Indonesia yang ditetapkan oleh Wakil Presiden Ma’aruf Amin pada 11 Agustus 2020. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gorontalo bahkan berjanji akan membangun jalan akses menuju dusun ini dan menjaga agar pertanian ramah lingkungan tetap diberlakukan di tempat tersebut dan menjadikannya sebagai model untuk rujukan bagi desa-desa lain di Gorontalo.
Pengakuan keberadaan dusun ini oleh pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat tentu saja menjadi hal yang baik dalam konteks resolusi konflik. Hal ini menaikkan posisi tawar bagi warga Dusun Tumba untuk mendapatkan legalitas dalam pengelolaan lahan dan kekayaan alam di areal tersebut. Di sisi lain, pilihan strategi berinovasi untuk mendapatkan pengakuan ini dapat dikatakan sebagai terobosan dalam penyelesaian sengketa lahan dan sumber daya alam di Indonesia yang selama ini kerap diwarnai dengan pendekatan konfrontatif atau litigasi yang cenderung menempatkan rakyat dalam posisi kalah.