(+62) 21 720 6125 ︱ (+62) 21 727 90520

en_US English
en_US English id_ID Bahasa Indonesia

Join Us!

Instagram Facebook-f Linkedin-in Twitter
  • Home
  • SGP Indonesia
  • Proposal
  • Publication
    • News
    • Books
    • Photostory
    • Grantees Partner's Report
  • Gallery
  • Guidelines
  • Contact Us
  • Data Online

Menu Categories
  • Home
  • SGP Indonesia
  • Proposal
  • Publication
    • News
    • Books
    • Photostory
    • Grantees Partner's Report
  • Gallery
  • Guidelines
  • Contact Us
  • Data Online
Facebook Twitter Youtube Linkedin Whatsapp

Call For Proposal – Program Dana Hibah Kecil Pengelolaan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat atau Komunitas Lokal Indonesia (ICCA-Indonesia)

14/03/2019 /Posted byadmin sgp

Program GEF SGP Indonesia mengundang organisasi/komunitas/kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengakuan atas hak pengelolaan wilayah konservasi masyarakat adat atau komunitas lokal untuk mengikuti seleksi program hibah.

 

Sekilas Pengelolaan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat atau Komunitas Lokal Indonesia (ICCA-Indonesia)

ICCA di Indonesia selama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Keberadaan ICCA secara hukum tertulis dalam beberapa peraturan dan perundangan dengan istilah dan pemaknaan yang beragam, secara umum disebut dengan kearifan lokal. Dalam proses pengakuan wilayah adat misalnya, kearifan lokal atau tata kelola wilayah, terdapat penggunaan lahan yang bertujuan untuk konservasi. Lahan itu disebut sebagai tana ulen di komunitas Dayak Kenyah, Leuweung Titipan di Kasepuhan Banten Kidul; disebut Sasi Lompa di Maluku, dan disebut Lubuk Larangan di Kenegerian Gajah Bertalut, Kampar.

 

Namun, keberadaan ICCA tersebut belum mendapat pengakuan dan perlindungan yang tegas dalam pengaturan kebijakan konservasi di Indonesia. Saat ini ICCA atau Areal Konservasi Kelola Masyarakat masih dikelompokan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). KEE sendiri adalah ekosistem di luar Kawasan Suaka Alam dan/ atau Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai nilai penting yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Merujuk pada hal ini, maka AKKM dibatasi hanya pada KKE saja, sementara pada faktanya AKKM tidak terbatas pada kawasan tertentu baik kawasan hutan maupun luar kawasn hutan. ICCA yang berada di areal penggunaan lain (non kawasan hutan) misalnya, juga mendapat ancaman oleh meluasnya perijinan seperti perkebunan kelapa sawit.

 

Melihat situasi tersebut di atas dan dalam kerangka menyiapkan tata kelola konservasi serta perlindungan, pengakuan dan pengelolaan kawasan konservasi oleh masyarakat adat dan lokal, maka perlu disusun langkah-langkah strategis yang mampu mengangkat praktik konservasi rakyat dalam tata kelola kawasan konservasi di Indonesia. Selain itu, perlu dorongan yang kuat oleh publik yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan lokal menjadi salah satu subyek dalam pengelolaan kawasan konservasi.

 

Bentuk Kegiatan:

 

1)    Melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan pengelolaan ICCA.

 

2)    Melakukan pendokumentasian ICCA untuk proses registrasi wilayah ICCA.

 

3)    Melakukan kegiatan-kegiatan advokasi guna mendapatkan pengakuan, perlindungan serta pemanfaatan ICCA.

 

4)    Menjalankan program prioritas yang telah disusun dalam perencanaaan pengelolaan ICCA, seperti :

 

  1. revitalisasi dan perlindungan terumbu karang

 

  1. pengelolaan dan pemanfaatan perairan (sungai, danau)

 

  1. pemanfaatan jasa lingkungan

 

  1. pengelolaan lahan gambut

 

  1. pengelolaan hasil hutan bukan kayu

 

Kriteria kelompok masyarakat atau masyarakat adat yang dapat mengajukan usulan kegiatan:

 

  • Masyarakat adat/lokal yang telah menyelesaikan pemetaan wilayah adat, desa atau kawasan lainnya

 

  • Masyarakat adat/lokal sudah menyusun perencanaan pengelolaan wilayah dan siap menjalankan perencanaan tersebut

 

  • Masyarakat adat/lokal yang memiliki praktik pengelolaan kawasan (daratan, pesisir dan laut) yang dilindungi dan dikelola berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokal atau kesepakatan pengelolaan, memiliki kelembagaan dan aturan pengelolaan kawasan perlindungan (konservasi)

 

Besaran Pendanaan Dana hibahyang akan diberikan adalah sebesar maksimal USD30,000 dengan lama kegiatan maksimal 2 tahun.

 

Waktu Penerimaan proposaldimulai tanggal 14 Maret 2019 dan ditutup pada tanggal 30Maret 2019.

 

Format Proposal(dalam versi word dapat diminta melalui email ke info@sgp-indonesia.org)

Terdapat dalam lampiran

 

Mekanisme pengajuan Mengajukan usulan kegiatan dalam bentuk proposal tertulis ke

GEF SGP Indonesia dengan email ke info@sgp-indonesia.org.

Harap menuliskan Subject: Proposal ICCA Indonesiake-2.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-7206125.

Template – Proposal ICCA_DdPengumuman Pembukaan Proposal ICCA ke-2_edit_cj_Dd

Template – Proposal ICCA_Dd

Nyala Lilin di Pesisir Brebes
Peringati Hari Hutan Dan Hari ...

Comments are closed

GEF SGP Indonesia

Jl. Bacang II No 8 Kramat
Pela Jakarta Selatan
12130, Indonesia

About GEF SGP Indonesia

    • Services

    • Media

    • News

Contact Us

Phone :

+62 21-720-6125

+62 21-727-90520

Whatsapp ( chat only ) :

+62 813-3350-4969

Email : info@sgp-indonesia.org

© GEF SGP Indonesia 2023